Anies Baswedan dan Surya Paloh Kompak Minta Pembatalan Laporan SBY

- 4 September 2023, 22:30 WIB
SBY, Demokrat Sudah Kena Prank dari Muasang Berbulu Domba
SBY, Demokrat Sudah Kena Prank dari Muasang Berbulu Domba /Tangkapan Layar / YouTube Partai Demokrat/

OKE FLORES.com - Anies Baswedan dan Ketua Umum NasDem Jenderal Surya Paloh kompak minta pembatalan laporan Ketua Dewan Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku mendapat informasi tersebut saat hendak melaporkan SBY ke petinggi Demokrat di Bareskrim Polri. Gugatan pidana tersebut merujuk pada pernyataan SBY soal rencana deklarasi Anies-AHY pada September 2023. Ahmad Sahroni menyebut pernyataan pantai yang berlambang Bintang Mercy adalah salah.

Merasa dirugikan dengan kebohongan pernyataan SBY, Ahmad Sahroni lari ke Bareskrim Polda Metro Jaya. Namun, kata dia, saat hendak menjalankan misi melaporkan SBY CS, Sahroni mendapat pesan dari Surya Paloh dan Anies Baswedan.

Baca Juga: Ketua PKS DPR Jazuli Juwaini Berharap Demokrat Kembali Gabung Koalisi 

"Saya sebenarnya sudah siap melaporkan (SBY dkk), tetapi tadi perintah Ketum (Surya Paloh) untuk tidak boleh melaporkan. Kebetulan tadi Pak Anies juga WA (kirim pesan WhatsApp ke) saya untuk meminta hal yang sama,” ujar dia, di Bareskrim Polri, Jakarta, dilansir Pikiran-Rakyat.com Senin, 4 September 2023.

“Pak Anies ingin fokus ke depan. Ini dalam rangkaian pemenangan strategi pemenangan capres (Pemilu) 2024," kata Sahroni lagi.

Sementara itu, Sahroni mengaku cerita yang coba ditulis SBY adalah tentang dirinya sendiri. Pasalnya, ia mengungkapkan ada kecurangan dalam pernyataan SBY saat sidang Majelis Tinggi usai kabar mengejutkan kolaborasi NasDem-PKB. Kebohongan terjadi saat SBY mengumumkan Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan diumumkan sebagai calon presiden dan wakil presiden pada awal September 2023.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x