Pemerintah DKI Jakarta Bentuk Satgas Pengedali Udara Tangani Pencemaran Udara

- 5 September 2023, 10:57 WIB
Pemprov DKI Jakarta memberikan fasilitas kepada UMKM saat HBKB. (Antara)
Pemprov DKI Jakarta memberikan fasilitas kepada UMKM saat HBKB. (Antara) /

OKE FLORES.com - Pemda DKI Jakarta akan membentuk petugas pengendalian pencemaran udara. Pembentukan gugus tugas ini merupakan salah satu upaya penanganan pencemaran udara di Jakarta.

"Satgas akan diketuai Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI dan didampingi juru bicara Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Hal ini juga berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dalam keterangan tertulisnya, dilansir Pikiran-Rakyat.com Selasa, 5 September 2023.

Sebelumnya, Heru mengatakan pihaknya telah melakukan banyak upaya untuk mengurangi polusi udara.

Baca Juga: Ibunda Imam Masykur Datangi Hotman Paris untuk Meminta Bantuan Mencari Keadilan Sang Anak

Dengan terbentuknya Satgas ini, lanjut Heru, diharapkan dapat bekerja secara efektif sehingga dapat bekerja secara efisien dan optimal.

"Adapun ruang lingkup kerja Satgas Pengendalian Pencemaran Udara meliputi membuat standar operasional prosedur penanganan pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta. Kemudian, mengendaikan polusi udara dari kegiatan industri dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara," ucap Heru.

Selain itu, Heru menambahkan, Satgas juga telah melaksanakan uji penerimaan terhadap kendaraan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x