Rocky Gerung Siap Hadir Penuhi Panggilan Bareskrim Hari Ini untuk Klarifikasi Kasus Dugaan Hoaks

- 6 September 2023, 19:30 WIB
Foto: Rocky Gerung Siap Hadir Penuhi Panggilan Bareskrim Hari Ini untuk Klarifikasi Kasus Dugaan Hoaks
Foto: Rocky Gerung Siap Hadir Penuhi Panggilan Bareskrim Hari Ini untuk Klarifikasi Kasus Dugaan Hoaks /PMJ News

OKE FLORES.com - Politisi Rocky Gerung mengaku siap menjawab panggilan penyidik ​​Badan Reserse Kriminal (Dittipidum) Bareskrim Polri, Rabu, untuk meminta keterangan dan penyidikan terkait dugaan berita bohong tersebut.

"Iya akan hadir jam 10.00 WIB," kata Rocky dihubungi di Jakarta, Rabu, dilansir dari Antara News, Rabu 6 September 2023.

Penyidik ​​Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya memanggil Rocky Gerung untuk meminta klarifikasi pada Senin 4 September 2023. Namun kuasa hukum Rocky datang dan mengatakan kliennya tidak bisa hadir dan meminta penundaan hingga Rabu 6 September 2023.

Baca Juga: Rocky Gerung Joget Santai di Gedung Bareskrim Untuk Pemeriksaan

Rocky mengaku akan berangkat bersama tim penasihat hukumnya.

Sebelumnya, isu penyebaran berita bohong yang dilakukan kelompok tersebut mengabarkan nama Rocky Gerung sudah masuk penyidikan, dan timnya sudah melakukan penyelidikan detail dan penataan penyidikan.

Total ada 24 laporan polisi yang diterima Polri tentang Rocky Gerung, dan sudah disiapkan 72 wawancara saksi.

"Telah di berita acara interview 72 saksi dan 13 saksi ahli," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
 
Baca Juga: Viral! Akun YouTube DPR Unggah Konten Live Judi Online

Bareskrim 2 laporan polisi 2 laporan, Polda Metro Jaya tiga laporan, Polda Kaltim 11 laporan, Polda Kalteng tiga laporan, Polda Sumut tiga laporan, dan dua laporan polisi lainnya.
 
Rocky Gerung ini sudah banyak dideskripsikan oleh masyarakat lokal di berbagai daerah. Kepada Bareskrim Polri, salah satu wartawan Badan Pertahanan Rakyat dan Bantuan Hukum (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Laporan yang diterima penyidik ​​mengenai dugaan pelanggaran non-kriminal Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
 
Salah satu komentar Rocky yang dianggap ujaran kebencian adalah soal upaya Presiden Joko Widodo yang menunda pemilu 2024 dan tidak mendukung kelas pekerja.

Selanjutnya terkait pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.

Kemudian terkait pernyataan Rocky yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke China untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legacy-nya.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x