"Dalam hal ini kami sudah mengeluarkan kebijakan bagaimana kita mendorong teman yang tenaga non ASN bisa memiliki kesempatan lebih besar termasuk untuk guru dan tenaga kesehatan di mana kita beban kuota 80% dan 20%. Ini kita berikan untuk menyeimbangkan penerimaan kita," kata Aba.
Selain itu, jabatan guru dan tenaga kesehatan juga akan diprioritaskan yakni guru dan tenaga kesehatan yang dialokasikan untuk tenaga honorer.***