Berikut Rincian CPNS dan PPPK untuk Kemenkes 2023 Serta Syarat Umum yang Harus Dipenuhi

- 25 September 2023, 09:39 WIB
 Berikut Rincian CPNS dan PPPK untuk Kemenkes 2023 Serta Syarat Umum yang Harus Dipenuhi
Berikut Rincian CPNS dan PPPK untuk Kemenkes 2023 Serta Syarat Umum yang Harus Dipenuhi /menpan.go.id

 

OKE FLORES.COM - Pendaftaran untuk posisi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dibuka oleh Kementerian Kesehatan dari 22 September hingga 3 Oktober 2023.

Untuk mengisi posisi fungsional tenaga kesehatan, teknis, dan dosen di unit kerja Kemenkes di seluruh Indonesia, ada pelatihan yang dibuka.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha 7.249 posisi tersedia untuk formasi terakhir yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Baca Juga: Berikut Rincian Formasi CPNS dan PPPK Kemenag RI 2023 Lengkap dengan Cara Daftarnya

"Alokasi yang dibutuhkan di tahun 2023 sekitar 7.249 formasi. Dengan rincian, 154 formasi untuk CPNS dosen dan 7.095 formasi untuk PPPK," kata Kunta dalam keterangan tertulis, dilansir dari pikiran-rakyat.com, Senin, 25 September 2023.

Karena itu, ada 6.388 PPPK untuk tenaga kesehatan dan 707 PPPK untuk tenaga teknis dengan kontrak kerja 5 tahun.

Syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon pelamar adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia paling rendah 20. Untuk usia maksimum, jenjang terampil/mahir/ahli pertama/ahli muda dengan usai pensiun 58 tahun adalah 57 tahun; jenjang ahli madya dengan usia pensiun 60 tahun adalah 59 tahun; jabatan asisten ahli dengan batas usia pensiun 65 tahun adalah 64 tahun
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hromat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri atau pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI atau anggota Polri
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan dan pendidikan tambahan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon PNS sebelumnya
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk (NI) PPPK
    Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak merokok, baik konvensional maupun elektrik, dan tidak mengonsumi narkoba
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku
  • Tidak mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja sebelum memnuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen
  • Dapat mengoperasikan komputer, minimum Microsoft Office, pengoperasian email, virtual meeting, dan pengunaan search engine/cloud/drive
  • Bijak dalam bermedia sosial
  • Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan. Minimum 2 tahun untuk jenjang terampil, mahir dan ahli pertama; 2 tahun sebagai tenaga pengajar di Perguruan Tinggu untuk Jabatan Dosen Asisten Ahli; 3 tahun untuk jenjang ahli muda; 5 tahun untuk jenjang ahli madya. Ini dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalu laman sscasn.bkn.go.id. Seleksi penerimaan CPNS dan PPPK di lingkungan Kemenkes tidak dipungut biaya apapun.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x