Pemerintah Indonesia Resmi Putuskan untuk Melarang TikTok Shop Menjalankan Bisnis E-commerce

- 26 September 2023, 11:54 WIB
Pemerintah Indonesia Resmi Putuskan untuk Melarang TikTok Shop Menjalankan Bisnis E-commerce
Pemerintah Indonesia Resmi Putuskan untuk Melarang TikTok Shop Menjalankan Bisnis E-commerce /Ilustrasi TikTok/

OKE FLORES.COM - TikTok Shop Dibanned di Indonesia, Kabarnya Akan Ada Sanksi Berat Bagi yang ketahui nakal, apa itu?

Baru-baru ini, pengumuman tersebut mengejutkan dunia e-commerce dan media sosial.

Melansir Beritasoloraya.com Selasa, 26 September 2023, Pengumuman ini terkait dengan pemerintah yang memutuskan untuk melarang toko resmi TikTok di platform media sosial.

Baca Juga: Tes CPNS Kemenag 2023, Peserta Dosen Wajib Hadapi 3 Jenis Seleksi Ini, Simak Selengkapnya....

Keputusan tersebut disampaikan dalam bentuk video yang menunjukkan perubahan undang-undang e-commerce yang akan segera diterapkan.

Terungkap, UU Perdagangan Elektronik yang direvisi pada UU No. 50 Tahun 2020, akan segera berlaku efektif.

Hal ini merupakan hasil dari diskusi panjang antara pemerintah dan para pemangku kepentingan, termasuk para pakar industri, yang bertujuan untuk memperbaiki dan mengatur lebih baik ekosistem perdagangan elektronik.

Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah larangan bagi platform media sosial seperti TikTok untuk menjalankan bisnis e-commerce resmi.

Artinya, platform sosial hanya akan diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, tanpa izin untuk transaksi pembelian langsung.

Hal ini bertujuan untuk memisahkan fungsi promosi dan transaksi, sehingga tidak ada algoritma yang memanipulasi pengguna dengan data pribadi mereka.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa produk impor harus diperlakukan sama dengan produk lokal.
Misalnya, makanan impor harus memenuhi persyaratan halal yang sama dengan produk makanan lokal.

Demikian pula, produk-produk kecantikan harus memiliki izin dan standar yang sama dengan produk dalam negeri.


Hal ini bertujuan untuk menghindari diskriminasi dan memastikan keamanan serta kualitas produk yang beredar di pasar.

Revisi ini juga memberikan landasan hukum untuk memberlakukan sanksi yang lebih ketat terhadap pelanggaran.

Para pelaku usaha yang melanggar peraturan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Misalnya, transaksi impor di bawah $100 akan diawasi lebih ketat dan pelanggaran dapat mengakibatkan tindakan hukum.

Pemberitahuan ini telah memicu perdebatan di kalangan pengguna media sosial dan juga para pelaku bisnis.

Sementara beberapa menyambut baik perubahan ini sebagai langkah untuk mengatur industri yang semakin berkembang, yang lain mungkin merasa terbatasi dalam menjalankan bisnis mereka di platform media sosial.

Pastinya, peraturan baru ini menandai langkah signifikan dalam upaya pemerintah untuk mengontrol perdagangan elektronik dan melindungi konsumen serta kepentingan bisnis dalam negeri.

Demikian informasi terkait pemberitahuan dari pemerintah bahwa TikTok Shop resmi dilarang di Indonesia.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: BeritaSoloRaya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah