Miris! 21 Anak Dijadikan PSK dan Ditawarkan Lewat Media Sosial

- 26 September 2023, 16:00 WIB
Nyambi Muncikari, Wanita Pemilik Cafe di Gadingrejo Pringsewu Diamankan Polisi
Nyambi Muncikari, Wanita Pemilik Cafe di Gadingrejo Pringsewu Diamankan Polisi /Foto: ist/Waktu Lampung Online

OKE FLORES.COM - Korban muncikari bernama FEA bernama Mami Icha (24 tahun) ini jumlahnya bertambah. Diduga penyerang membunuh beberapa anak. Mami Icha telah menjadi tersangka tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO). Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan banyak anak yang menjadi tersangka.

“Kita temukan dari hasil penyelidikan awal, ada 21 orang anak korban atau anak yang menjadi korban yang diduga dipekerjakan oleh tersangka FEA ini. Ini hasil dari profiling yang kita lakukan terhadap medsos dari tersangka FEA ini,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, dilansir Pikiran-Rakyat.com Selasa 26 September 2023.

“Jadi ini hasil identifikasi kami setidaknya 21 orang diduga merupakan anak di bawah umur yang dipekerjakan atau dieksploitasi secara seksual oleh tersangka fea ini,” ucapnya menambahkan.
Ade Safri Simanjuntak mengatakan, strategi tersangka adalah mempromosikan prostitusi online di media sosial X (Twitter). Selain itu, jika ada yang tertarik dengan penawaran yang dipromosikan, maka pelanggan akan diarahkan ke aplikasi chat Line atau Telegram untuk komunikasi lebih lanjut.

Baca Juga: Pemerintah Rencanakan Pemisahan E-commerce dan Medsos: Bagaimana Dampaknya?

“Jadi bisnis prosesnya adalah Tersangka FEA sebagai pemilik akun Twitter ini, promote terkait dengan prostitusi online yang dijalankan tersebut dan kemudian mencantumkan kontak Line maupun Telegram untuk bisa diakses. Apabila ada klien yang akan mengakses lebih dalam terkait dengan promote yang dilakukan oleh Tersangka FEA ini,” tuturnya.

Puluhan anak yang menjadi korban eksploitasi seksual oleh tersangka seluruhnya masih berusia di bawah 18 tahun. Rencananya, mereka yang tengah dilakukan profiling lebih lanjut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Nanti kita dalami dalam penyelidikan dan penyidikan. Sementara ini informasi 21 itu yang diduga anak di bawah umur ini merupakan anak yang masih berumur kurang dari 18 tahun,” ujar Ade Safri Simanjuntak.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x