Tersangka Kasus Tindak Pidana Prostitusi Dibawah Umur Paksa Pakai Seragam Sekolah Demi Puaskan Fantasi Klien

- 27 September 2023, 13:09 WIB
Pelaku perempuan FEA (24) terduga muncikari kasus prostitusi anak di Jakarta.
Pelaku perempuan FEA (24) terduga muncikari kasus prostitusi anak di Jakarta. /Antara/

OKE FLORES.COM - Muncikari berinisial FEA (24) tersangka kasus tindak pidana perdagangan manusia dan prostitusi anak di bawah umur, memaksa para korbannya untuk mengenakan seragam sekolah demi memuaskan pria hidung belang.

FEA mempromosikan para korban melalui media sosial Twitter. Jika ada permintaan khusus, mulai dari harga hingga keinginan pelanggan yang ingin pelayannya mengenakan kostum khusus, transaksi beralih ke aplikasi Line dan Telegram.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, FEA akan memberikan informasi singkat tentang korban kepada pelanggannya.

Baca Juga: Pemprov DKI: Jaktim Wilayah Pencemar Udara Paling Tinggi di Ibu Kota

"Mulai data anak korban yang akan dieksploitasi secara seksual. Kemudian foto juga di-share termasuk tarif. Bahkan ada beberapa klien juga meminta korban anak ini untuk menggunakan pakaian anak sekolah," katanya kepada wartawan dilansir Pikiran-Rakyat.com Rabu, 27 September 2023.

 

Hingga saat ini, kata Ade, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus jaringan pemasok anak-anak ke FEA. Total korban saat ini sudah ada 21 orang dan diperkirakan akan bertambah.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah