OKE FLORES.COM - Dua tersangka kasus produser film profesional di Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar pernikahannya di rumah tahanan (Rutan Praperadilan).
Akad nikah tersebut ditandatangani di Kantor Penyidikan Subkomite (Subdit) Siber Badan Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Kedua tersangka yang sudah menikah tersebut adalah SE (27 tahun) dan AT (3 tahun). Mereka diberikan syarat-syarat yang menguntungkan untuk menikah, khususnya untuk melaksanakan akad nikah.
"Melaksanakan pendampingan pernikahan atau ijab kabul atau akad nikah antara tersangka pengantin wanita berinisial SE dan tersangka pengantin pria berinisial AT," kata Direktur
Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir Pikiran-Rakyat.com Senin 2 Oktober 2023.
Dijelaskannya, pernikahan kedua tersangka dilangsungkan pada Sabtu, 9 September 2023. Acara tersebut dihadiri 5 orang, antara lain seorang selebritas, dua orang saksi pernikahan, satu orang wali mempelai wanita, dan satu orang lainnya merupakan ibu dari calon pengantin. pengantin perempuan.