Kasus Kementan, KPK Kenakan Pasal Gratifikasi dan TPPU

- 3 Oktober 2023, 13:47 WIB
Foto: Kasus Kementan, KPK Kenakan Pasal Gratifikasi dan TPPU
Foto: Kasus Kementan, KPK Kenakan Pasal Gratifikasi dan TPPU /ADITYA PRADANA PUTRA

OKE FLORES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menetapkan dua pasal dalam pengusutan dugaan korupsi Kementerian Perdesaan (Kementa). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, selain pasal pemerasan di kantor, penyidik ​​juga menjerat pasal berpuas diri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Informasi yg terakhir dari teman-teman penyidik juga sudah ditetapkan pasal-pasal lain. Pemerasan dalam jabatan, kemudian gratifikasi, dan tppu," kata Ali digedung Merah Putih KPK, Senin 2 Oktober 2023, dilansir dari rri.co.id, Selasa 03 Oktober 2023.

Ali berjanji akan mengungkap detail kasus korupsi ini secara detail karena proses penyidikan masih berjalan.

Baca Juga: SBY Bertemu dengan Jokowi di Istana Bogor

"Nanti kami apdet perkembangannya ya mengenai secara teknis lebih lanjut, karena perkara dan sebagianya nanti sambil berjalan. Ini kan masih berproses, begitu ya," jelas Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu rangkaian kasus dugaan korupsi di Kementerian Perdesaan adalah terkait dugaan korupsi yang melibatkan pungutan liar dalam jabatan.

"Nah sejauh ini, yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dgn dugaan korupsi," kata Plt jubir KPK Ali Fikri, Jumat 29 September 2023.

Ali menjelaskan, struktur hukum itu untuk menguntungkan dirinya sendiri dan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pejabat tinggi publik.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x