OKE FLORES.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan mengenai status Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Menurutnya, Cak Imin hanya akan menjadi saksi sampai kasus tersebut selesai. Karena tidak ditemukan bukti yang dapat mengubah status Cak Imin menjadi terdakwa.
“Sepengetahuan saya dan hasil nguping saya di KPK, Cak Imin selama ini hanya akan menjadi saksi. Dan menurut logika saya, kayaknya sih enggak mungkin jadi tersangka,” ujar Mahfud di Gedung MK, Jakarta, dilansir Pikiran-Rakyat.com Rabu, 4 Oktober 2023.
Baca Juga: Begini Syarat dan Ketentuannya, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hari Sabtu Ini 7 Oktober 2023
Walaupun begitu, Mahfud memastikan bahwa KPK tetap menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan mengumumkan status saksi dan tersangka kepada masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, dia hanya menyampaikan pendapatnya terkait kasus yang melibatkan nama Cak Imin.
“Tetapi itu, KPK yang punya urusan sendiri. Saya tidak boleh ikut campur karena KPK adalah rumpun lembaga eksekutif, tetapi bukan bagian dari kabinet. KPK itu bukan lembaga legislatif, bukan lembaga yudikatif, tapi dia ada di rumpun eksekutif, cuma bukan bagian dari kabinet,” kata Mahfud.
“Dia seperti Komnas HAM, LPSK, Bawaslu, KPU, dan lain-lain,” katanya melanjutkan.