Pemerintah Indonesia Memblokir Berbagai Situs Web dan Akun Media Sosial yang Melakukan Perjudian Online

- 11 Oktober 2023, 15:16 WIB
Pemerintah Indonesia Memblokir Berbagai Situs Web dan Akun Media Sosial yang Melakukan Perjudian Online
Pemerintah Indonesia Memblokir Berbagai Situs Web dan Akun Media Sosial yang Melakukan Perjudian Online /Antara

 

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia memblokir berbagai situs web dan akun media sosial yang melakukan perjudian dan mempromosikan perjudian online untuk mencegah penyebaran praktik di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi meminta manajemen META di Indonesia untuk segera menghapus dan menghentikan penyebaran konten judi online di media sosial mereka.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyebutkan manajemen META di Indonesia diberi waktu selama 1x24 jam untuk menghapus segala konten judi online di seluruh platform mereka.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Akan Diperiksa Hari Ini, KPK: Kami Harap yang Bersangkutan Dapat Hadir Sesuai Komitmennya

“Saya menyampaikan perintahkan dan berikan peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1x24 jam,” ucap Budi Arie Setiadi, dilansir dari depok.pikiran-rakyat.com, Rabu, 11 Oktober 2023.

Sebelumnya pihak Kemenkominfo juga telah mengirim surat kepada pihak META di Indonesia dengan nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 yang mengenai Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan atau judi slot oleh PSE.

Tidak Hanya Judi Online, Pinjol Ilegal Banyak yang Ditutup

Selain itu, judi online yang menjadi masalah bagi banyak masyarakat Indonesia. Karena keduanya saling berhubungan, pinjaman online, juga menjadi salah satu masalah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 1.466 aplikasi pinjol ilegal dari 1 Januari 2023 hingga 6 Oktober 2023.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Depok pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x