Benarkah Erick Thohir Bikin Surat Tak Pernah Dipidana Sebagai Syarat Cawapres?

- 19 Oktober 2023, 14:29 WIB
Benarkah Erick Thohir Bikin Surat Tak Pernah Dipidana sebagai Syarat Cawapres?
Benarkah Erick Thohir Bikin Surat Tak Pernah Dipidana sebagai Syarat Cawapres? /instagram/Erickhohir

OKE FLORES.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atas nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Surat keterangan tidak pernah dipidana Erick Thohir ditandatangani pada 16 Oktober 2023 oleh Wahyu Iman Santoso, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Surat keterangan tersebut merupakan surat yang diterbitkan oleh pengadilan yang menjelaskan bahwa pemohon tidak pernah dijatuhi pidana. PN Jakarta Selatan mengeluarkannya sesuai pemohonan yang diajukan para pemohon, yakni untuk pemenuhan Syarat Calon Wakil Presiden RI.

Baca Juga: Daftar di KPU, Anies-Muhaimin Kenakan Selempang Kebanggaan Daerah Sumba NTT

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," demikian bunyi isi surat itu.

"Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” demikian tertulis dalam surat.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, Erick mengurus surat keterangan itu sebagai pemenuhan syarat untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x