KPU Mulai Cetak Surat Suara Caleg DPR, DPD dan DPRD pada 10 November 2023

- 31 Oktober 2023, 10:44 WIB
KPU Mulai Cetak Surat Suara Caleg DPR dan DPD pada 10 November 2023  /Instagram@kpu.ri//
KPU Mulai Cetak Surat Suara Caleg DPR dan DPD pada 10 November 2023 /[email protected]// /

OKE FLORES.COM - Surat suara calon legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota bakal dicetak pada 10 November 2023 mendatang.

Hal ini menyusul pengumuman daftar calon tetap (DCT) caleg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang akan berlangsung pada 4 November 2023 mendatang.

​"Surat suara mulai dicetak 10 November 2023, penetapan DCT rencananya 3 November 2023. Dan, pengumumannya pada 4 November 2023 untuk DCT anggora DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023, dilansir dari rri.co.id, Selasa, 30 Oktober 2023.

Baca Juga: Menkeu Dampingi Presiden Jokowi Beri Arahan Pada Kepala Daerah

 Hasyim mengatakan bahwa Awal November 2023  anggota KPU gelombang pertama yang sudah dilantik menyerahkan persetujuan tentang desain surat suara. Surat suara itu kemudian diserahkan kepada pimpinan partai politik masing-masing di daerah tersebut.

​"Mencermati DCT dan kemudian dimintakan persetujuan, setelah itu bertemu pimpinan parpol di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Untuk meminta persetujuan approval desain surat suara, soal penulisan nama, nomor urut, daerah pemilihan," ucap Hasyim.

​"Setelah itu nanti teman-teman anggota KPU provinsi kabupaten/kota datang lagi ke KPU pusat. Menyerahkan hasil approval itu sebagai bahan untuk naik cetak surat suara.”

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x