Baca Juga: Simak Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
Sebelumnya, pada hari Senin, 13 November 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk berpartisipasi dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai nomor 1 dalam Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai nomor 2 dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebagai nomor 3. Selain itu, KPU menetapkan waktu kampanye dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 dan jadwal pemungutan suara dari 14 Februari 2024.***