Kementerian ATR/BPN Membuka Lowongan Kerja untuk Posisi Tenaga Ahli Tata Kelola TI, Dengan Syarat Berikut

- 5 Januari 2024, 17:02 WIB
Arsip: Situasi jelang rapat koordinasi lintas sektor bersama Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Arsip: Situasi jelang rapat koordinasi lintas sektor bersama Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (22/8/2023). /ANTARA/HO Pemkab Bandung

OKE FLORES.COM - Peluang kerja di Kementerian ATR/BPN Indonesia pada Januari 2024 menjanjikan bagi mereka yang memiliki minat dan kualifikasi yang sesuai.

Dengan persyaratan yang jelas dan proses pendaftaran yang terbuka secara online, para pencari kerja memiliki kesempatan untuk berkontribusi dalam pengelolaan tanah dan tata ruang yang berdampak luas bagi masyarakat.

Bagi yang tertarik, pastikan untuk mempersiapkan diri dengan baik sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan. Semoga artikel ini memberikan informasi yang berguna bagi para pencari kerja yang berambisi untuk bergabung dengan Kementerian ATR/BPN Indonesia. 

Kementerian ATR/BPN merupakan kementerian yang bertugas untuk menyelenggarakan urusan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang dalam pemerintahan.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Pengangguran! BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Berikut Persyaratannya

Dalam menjalankan tugasnya, kementerian tersebut memiliki visi untuk terwujudnya penataan ruang dan pengelolaan pertanahan yang terpercaya dan berstandar dunia dalam melayani masyarakat untuk mendukung tercapainya "Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong". Dengan begitu, ada dua misi yang diemban.

Pertama, menyelenggarakan penataan ruang dan pengelolaan pertanahan yang produktif, berkelanjutan dan berkeadilan. Kedua, menyelenggarakan pelayanan pertanahan dan penataan ruang yang berstandar dunia.

Pada Januari 2024 ini, Kementerian ATR/BPN membuka lowongan kerja untuk mengisi posisi Tenaga Ahli Tata Kelola TI, dengan syarat;

Syarat

- Pendidikan minimal S1 Teknik Informatika/Sistem Informasi/Ilmu Komputer/Manajemen/Teknik Industri.

- Memiliki keahlian menyusun peraturan/kebijakan TI.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x