Anies Bandingkan Kenaikan Gaji TNI-Polri di Era SBY & Jokowi, Beda Jauh

- 8 Januari 2024, 09:27 WIB
Foto: Anies Bandingkan Kenaikan Gaji TNI-Polri di Era SBY & Jokowi, Beda Jauh
Foto: Anies Bandingkan Kenaikan Gaji TNI-Polri di Era SBY & Jokowi, Beda Jauh /Antara/Aditya Pradana Putra/

OKE FLORES.COM - Menurut Anies Baswedan, calon presiden (Capres) nomor urut satu, kesejahteraan TNI-Polri adalah hal penting bagi negara.

Namun, Anies menyayangkan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), TNI-Polri hanya menerima kenaikan gaji tiga kali.

Kemudian, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mempertimbangkan kenaikan gaji TNI dan Polri selama masa kepemimpinan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang meningkat sembilan kali lipat.

Baca Juga: Anies-Prabowo Saling Serang soal Demokrasi di Debat Pilpres 2024

“TNI, Polisi kita, semua bekerja luar biasa di lapangan, kita harus berikan rasa hormat dan terima kasih karena mereka mengerjakan hal sulit dan berat,” ujar Anies dalam debat ketiga Capres Pemilu 2024 di Istora Senayan, Minggu malam, 7 Januari 2024, dikutip AntaraNews, Senin 08 Januari 2023.

“Tapi di sisi kebijakan (sekarang) lebih parah. Kenapa? di era pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) kenaikan gaji terjadi 9 kali, selama era ini (Presiden Jokowi) hanya naik gaji 3 kali dan akan naik tahun depan, karena menjelang Pemilu mungkin jadi naik gajinya,” sambungnya.

Selama pemerintahan Presiden Jokowi yang dimulai sejak 2014, kenaikan gaji TNI-Polri untuk pertama kalinya sekitar 5% pada tahun 2015. Pada tahun yang sama, dia menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

Di tahun 2019, Presiden Jokowi kembali menaikkan gaji PNS sekitar 5%. Kenaikan ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Selanjutnya, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, Jokowi mengusulkan kenaikan gaji TNI dan Polri sebesar 8 persen dan kenaikan 12 persen untuk pensiunan PNS dan PNS pusat dan daerah.

Baca Juga: Menkominfo Dorong Kolaborasi untuk Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x