Kilas 2023: PNM Ajak Pelaku Usaha Ultra Mikro Lengkapi Dokumen Pendukung Usaha

- 18 Januari 2024, 09:21 WIB
PNM menyediakan program yang dapat dinikmati pelaku usaha ultra mikro dan mikro yang bergabung menjadi nasabah PNM agar siap bisa bersaing di pasar yang lebih luas.
PNM menyediakan program yang dapat dinikmati pelaku usaha ultra mikro dan mikro yang bergabung menjadi nasabah PNM agar siap bisa bersaing di pasar yang lebih luas. /dok. PNM/

OKE FLORES.COM - Keberhasilan PT Permodalan Nasional Madani dalam memfasilitasi pembukaan 1 juta NIB bagi nasabah binaannya pada tahun 2023 menunjukkan komitmen kuat lembaga ini dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan UMKM di Indonesia. Prestasi ini tidak hanya menciptakan dampak positif bagi nasabah PNM, tetapi juga memberikan kontribusi nyata pada perekonomian nasional. Dengan terus berinovasi dan berkolaborasi, PNM berada pada jalur yang tepat untuk terus menjadi pionir dalam pemberdayaan UMKM di tanah air.

Nasabah ultra mikro melalui produk Mekaar merupakan pelaku usaha dari kelompok perempuan prasejahtera yang masih membutuhkan pendampingan untuk bisa meningkatkan usahanya. Salah satunya terkait dokumen pendukung usaha. Oleh karena itu, PNM melalui program Pengembangan Kapasitas Usaha memicu nasabah PNM Mekaar untuk melengkapi dokumen pendukung usaha lainnya selain NIB. Direktur Utama PNM Arief Mulyadi mengingatkan pelaku usaha ultra mikro untuk mulai mengurus dokumen legalitas usaha lainnya. Dengan dokumen yang lengkap, usaha dapat terlindungi dan sah di mata hukum serta lebih mudah jika ingin mengajukan pinjaman modal yang lebih besar ke perbankan. “Jangan berhenti dengan kepemilikan NIB saja, masih banyak dokumen pendukung usaha lainnya yang perlu diurus. Supaya nasabah-nasabah di level ultra mikro bisa segera naik menjadi mikro dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia secara lebih masif,” ungkap Arief.

Baca Juga: Harus Transparan! Prabowo Menyuarakan Dukungannya Terhadap Pemberian Sanksi Kepada Pejabat yang Tidak Jujur

Dokumen pendukung usaha yang perlu dimiliki oleh pelaku usaha diantaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Izin BPOM bagi produk usaha makanan dan masih banyak lagi jika skala usaha semakin besar. “Ini yang selalu kami dorong mulai dari pemahaman dokumen legalitas usaha hingga bagaimana proses pengurusannya. Kedepannya kami berharap ibu-ibu nasabah semakin mandiri, skala usaha meningkat dan kesejahteraan keluarga tercapai,” ujar Arief. Pemberian literasi kepada nasabah merupakan bagian dari komitmen PNM untuk memberikan modal intelektual selain modal finansial dan sosial. PNM percaya kesinambungan antara pembiayaan dan pemberdayaan bisa membantu ultra mikro naik kelas dan menjadi pembeda PNM dengan lembaga pembiayaan lainnya.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah