Berikut Informasi Gaji Pengawas KPPS Pemilu 2024 Dicairkan, Simak Besaran dan Rincian Gaji yang Diterima

- 19 Januari 2024, 10:43 WIB
Berikut Informasi Gaji Pengawas KPPS Pemilu 2024 Dicairkan, Simak Besaran dan Rincian Gaji yang Diterima
Berikut Informasi Gaji Pengawas KPPS Pemilu 2024 Dicairkan, Simak Besaran dan Rincian Gaji yang Diterima /

OKE FLORES.COM - Pemilihan umum menjadi momentum penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.

Salah satu elemen kunci dalam kelancaran proses pemilihan adalah KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), yang memiliki peran vital dalam menjaga integritas dan keamanan suara.

Bagi para pengawas KPPS, penting untuk mengetahui kapan gaji akan dicairkan, serta rincian besaran gaji yang akan diterima.

Baca Juga: CEK Daftar 12 Sekolah Kedinasan, Lulus Bisa Langsung Kerja, Tertarik?

Melibatkan diri sebagai pengawas KPPS adalah tanggung jawab besar dalam mendukung proses demokrasi di Indonesia.

Dengan mengetahui kapan gaji akan dicairkan, besaran yang diterima, dan tata cara pencairan, pengawas KPPS dapat lebih siap secara finansial dan memastikan bahwa semua proses administratif terpenuhi dengan baik.

Lalu kapan Gaji Pengawas TPS atau KPPS Pemilu 2024 Cair?

Besaran Gaji KPPS 2024 Untuk besaran gaji KPPS dibagi menjadi beberapa macam. Hal ini berdasarkan peran yang ditugaskan kepada masing-masing KPPS.

Untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK), ada beberapa jabatan yang mendapat komisi atau gaji sesuai peran masing-masing, yaitu:

- Gaji Ketua PPK Pemilu 2024 sebesar Rp2.500.000.

- Gaji Anggota PPK Pemilu 2024 sebesar Rp2.200.000.

- Gaji Sekretaris PPK Pemilu 2024 sebesar Rp1.850.000.

- Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp1.300.000.

- Gaji Sekretaris PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.150.000.

- Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp1.050.000.

Sedangkan untuk masa kerja PPS Pemilu 2024 adalah mulai dari 24 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

Untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS, maka Gaji KPPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi dua jabatan yaitu:

- Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp1.200.000.

- Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp1.100.000.

Selain itu ada jabatan Pantarlih atau Petugas pemutakhiran data pemilih. Gaji pantarlih pada pemilu 2024 adalah Rp1.000.000.

Sedangkan untuk masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah dari 6 Februari 2023 sampai 15 Maret 2023. Itulah rincian dan besaran gaji KPPS Pemilu 2024.

Anda tidak perlu khawatir dan bertanya-tanya kembali kapan gaji sebagai KPPS akan dibayarkan, karena gaji KPPS Pemilu 2024 akan dibayarkan setelah masa kerja selama 1 bulan selesai.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x