Diduga Sebar Hoaks Kepada Masyarakat, Tiga BEM Diultimatum Kapolresta Malang Kota

- 23 Januari 2024, 08:27 WIB
Foto: Diduga Sebar Hoaks Kepada Masyarakat, Tiga BEM Diultimatum Kapolresta Malang Kota
Foto: Diduga Sebar Hoaks Kepada Masyarakat, Tiga BEM Diultimatum Kapolresta Malang Kota /

Sebagai mahasiswa yang cerdas, Syafril percaya bahwa hal pertama yang harus dilakukan adalah memberikan klarifikasi langsung atau melaporkan dugaan kriminalisasi kepada petugas yang berwenang.

Baca Juga: Daftar Kode Bank Terbaru 2024, Dijamin Transaksi Jadi Lebih Lancar!

"Apabila memang ada kriminalisasi atau pemukulan, seharusnya bisa dilakukan pelaporan ke Propam dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Ini bukan sekadar opini, melainkan langkah konkrit dalam menanggapi dugaan pelanggaran hukum," tegasnya, dikutip AntaraNews, Selasa 23 Januari 2024.

Dua laporan polisi telah diterima oleh Kompol Danang Yudanto dari Satuan Reskrim Polresta Malang Kota mengenai tiga oknum petinggi BEM.

Masyarakat dan Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto adalah sumber laporan ini.

Danang menyatakan bahwa sebagai kepala institusi yang dianggap terlibat dalam kriminalisasi, Kapolresta membuat laporan.

"Ada dua laporan polisi. Bapak Kapolresta dan masyarakat. Kepolisian yang buat laporan bapak Kapolresta selaku pemimpin institusi yang saat itu dikabarkan mengkriminalisasi," kata Danang.

Satreskrim Polresta Malang Kota akan memanggil tiga terlapor F, M, dan A setelah menerima laporan. Danang mengatakan bahwa jumlah terlapor dapat bertambah selama penyelidikan berlangsung.

Sebelum informasi lebih lanjut diberikan, proses pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh. Kasus ini menunjukkan kompleksitas hubungan antara polisi dan mahasiswa, yang menuntut penanganan hukum yang adil dan jelas.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x