Diduga Sebar Hoaks Kepada Masyarakat, Tiga BEM Diultimatum Kapolresta Malang Kota

- 23 Januari 2024, 08:27 WIB
Foto: Diduga Sebar Hoaks Kepada Masyarakat, Tiga BEM Diultimatum Kapolresta Malang Kota
Foto: Diduga Sebar Hoaks Kepada Masyarakat, Tiga BEM Diultimatum Kapolresta Malang Kota /

 

OKE FLORES.COM - Tiga mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Malang Kota diberi deadline. Ultimatum tersebut diberikan karena dugaan berita palsu.

Buher, pria yang sering dipanggil Buher, meminta ketiga pemimpin BEM untuk segera memberikan klarifikasi tentang dua tindakan yang dianggap menyesatkan publik. Selain itu, mereka diminta untuk meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang atas tindakan yang dilakukan dalam waktu 24 jam.

Menurut Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto, ketiga individu tersebut telah melakukan demonstrasi sebanyak dua kali dan menyebarkan informasi palsu kepada masyarakat. Mereka diduga menyebarkan berita palsu.

Baca Juga: TNI AU Buka Lowongan Bintara PK Pria/Wanita Gelombang I 2024, Cek Persyaratannya Disini

Unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai tanggapan terhadap dugaan kriminalisasi yang diakui oleh pengunjuk rasa pada September 2023 terkait penanganan kasus perkelahian di Jalan Bandung, Kota Malang.

Kejadian ini menunjukkan ketegangan antara petugas keamanan dan orang-orang yang berunjuk rasa, dan juga menunjukkan bahwa orang-orang berbeda pendapat tentang tindakan penegakan hukum.

Dalam hal ini, laporan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 27 dan atau Pasal 311 KUHP juncto Pasal 45.

Di depan wartawan di Polresta Malang Kota pada Senin 22 Januari 2024, Syafril menyatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan tuduhan kriminalisasi yang dia anggap sebagai fitnah.

Ia mengatakan bahwa beberapa anggota BEM telah dilaporkan, dan dia menegaskan bahwa tuduhan kriminalisasi mereka tidak berdasar.

Sebagai mahasiswa yang cerdas, Syafril percaya bahwa hal pertama yang harus dilakukan adalah memberikan klarifikasi langsung atau melaporkan dugaan kriminalisasi kepada petugas yang berwenang.

Baca Juga: Daftar Kode Bank Terbaru 2024, Dijamin Transaksi Jadi Lebih Lancar!

"Apabila memang ada kriminalisasi atau pemukulan, seharusnya bisa dilakukan pelaporan ke Propam dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Ini bukan sekadar opini, melainkan langkah konkrit dalam menanggapi dugaan pelanggaran hukum," tegasnya, dikutip AntaraNews, Selasa 23 Januari 2024.

Dua laporan polisi telah diterima oleh Kompol Danang Yudanto dari Satuan Reskrim Polresta Malang Kota mengenai tiga oknum petinggi BEM.

Masyarakat dan Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto adalah sumber laporan ini.

Danang menyatakan bahwa sebagai kepala institusi yang dianggap terlibat dalam kriminalisasi, Kapolresta membuat laporan.

"Ada dua laporan polisi. Bapak Kapolresta dan masyarakat. Kepolisian yang buat laporan bapak Kapolresta selaku pemimpin institusi yang saat itu dikabarkan mengkriminalisasi," kata Danang.

Satreskrim Polresta Malang Kota akan memanggil tiga terlapor F, M, dan A setelah menerima laporan. Danang mengatakan bahwa jumlah terlapor dapat bertambah selama penyelidikan berlangsung.

Sebelum informasi lebih lanjut diberikan, proses pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh. Kasus ini menunjukkan kompleksitas hubungan antara polisi dan mahasiswa, yang menuntut penanganan hukum yang adil dan jelas.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x