OKE FLORES.COM - Enam pengaduan mengenai dugaan pelanggaran hak anak selama masa kampanye telah diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Makanan yang diberikan secara langsung dicatat dari awal kampanye hingga 17 Januari 2024.
Komisioner KPAI Kluster Hak Sipil dan Kebebasan Anak mengatakan bahwa membawa anak-anak ke dalam kerumunan kampanye adalah bentuk eksploitasi anak yang paling umum selama masa kampanye.
Dari ribuan kasus tersebut, KPAI membaginya ke dalam lima kluster, dengan laporan tertinggi untuk pelanggaran khusus anak.
Baca Juga: Diduga Sebar Hoaks Kepada Masyarakat, Tiga BEM Diultimatum Kapolresta Malang Kota
Ia mengatakan bahwa anak-anak adalah sasaran kampanye karena pemilih ingin menarik suara orang tuanya dengan memberikan barang kepada anak-anak.
Anak-anak korban penyalahgunaan dan eksploitasi politik berusia antara 3 dan 17 tahun.
Menurut Sylvana Maria Apituley, Komisoner KPAI, ada banyak orang dan organisasi yang mengabaikan hak dan kepentingan anak selama kampanye.
Mulai dari orang tua sendiri, pendidik, tim yang berhasil, ketua partai politik, hingga calon presiden dan wakil presiden.
"Pengabaian perspektif hak anak dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam demokrasi dan politik elektoral ini berdampak negatif." Dikutip AntaraNews, Selasa 23 Januari 2024.