Dibuka Hari Ini! Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023: Simak Formasi dan Persyaratannya

- 31 Januari 2024, 10:47 WIB
Ilustrasi Seleksi CPNS 2024./Lampungnesia.com
Ilustrasi Seleksi CPNS 2024./Lampungnesia.com /Ist

OKE FLORES.COM - Pada tanggal ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia resmi membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2023. Kesempatan ini merupakan peluang bagi para tenaga profesional dan berkomitmen yang ingin berkontribusi dalam sektor kehakiman dan hak asasi manusia di Indonesia.

Formasi yang Tersedia

Kemenkumham membuka sejumlah formasi yang mencakup berbagai bidang keahlian. Formasi tersebut dirancang untuk memenuhi kebutuhan organisasi dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Beberapa formasi yang tersedia antara lain:

  1. Formasi CPNS:

    • Hakim
    • Jaksa
    • Notaris
    • Penjaga Tahanan
    • Humas
    • Administrasi Hukum
  2. Formasi PPPK:

    • Fasilitator Perpustakaan
    • Peneliti Hukum
    • Pengelola Arsip
    • Petugas Pelayanan Hukum
    • Fasilitator Layanan Bimbingan dan Konseling

Persyaratan Umum

Bagi para calon pelamar, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi agar dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023. Persyaratan tersebut melibatkan aspek pendidikan, kesehatan, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Beberapa persyaratan umum antara lain:

  1. Pendidikan:

    • CPNS: Sarjana (S1) atau Magister (S2) sesuai dengan formasi yang dilamar.
    • PPPK: Minimal lulusan D3 atau S1, tergantung pada formasi yang dibuka.
  2. Kesehatan:

    • Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter atau lembaga kesehatan terkait.
  3. Kepatuhan Aturan:

    • Tidak pernah terlibat dalam tindakan pidana atau pelanggaran etika.

Tata Cara Pendaftaran

Proses pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 dilakukan secara online melalui portal resmi yang telah disediakan oleh Kementerian. Calon pelamar diminta untuk mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang telah ditentukan, termasuk mengunggah berkas-berkas pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x