Wow! Ternyata Segini Jumlah Uang Pensiun Jokowi Usai Tak Menjabat sebagai Presiden Lagi

- 9 Februari 2024, 05:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana /ANTARA/Indra Arief Pribadi/

OKE FLORES.COM - Setelah memimpin Republik Indonesia selama 10 tahun atau 2 periode, Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi, akan segera mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden.

Selain meninggalkan warisan kebijakan dan capaian, satu aspek yang tak terhindarkan adalah hak pensiun yang akan diterimanya sebagai mantan kepala negara.

Dalam konteks ini, perlu dipahami bahwa sebagai mantan presiden, Jokowi akan mendapatkan beberapa bentuk tunjangan dan uang pensiun yang telah diatur oleh undang-undang.

Baca Juga: Inilah Sosok Bio Paulin Pierre, Pria Asal Benua Afrika yang akan Maju sebagai Caleg Pemilu 2024, Ternyata...

Sebagai mantan Presiden, Jokowi akan mendapat uang pensiun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut ketentuan tersebut, mantan Presiden akan menerima uang pensiun setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka.

Gaji pokok Presiden saat ini mencapai Rp 30,2 juta per bulan, yang setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Baca Juga: BANYAK YANG BELUM TAHU: Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Kemensos RI

Namun, penting untuk dicatat bahwa pensiunan Presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan tambahan, meskipun selama ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp32,5 juta.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x