Kontroversi Seputar Hak Angket! Mahfud MD: Urusan Partai Politik, Bukan Ranahnya Seorang Menteri

- 23 Februari 2024, 11:08 WIB
Foto: Kontroversi Seputar Hak Angket! Mahfud MD: Urusan Partai Politik, Bukan Ranahnya Seorang Menteri
Foto: Kontroversi Seputar Hak Angket! Mahfud MD: Urusan Partai Politik, Bukan Ranahnya Seorang Menteri /

OKE FLORES.COM - Kontroversi seputar hak angket merupakan topik yang tengah hangat diperbincangkan di tengah masyarakat Indonesia belakangan ini.

Salah satu tokoh yang menjadi sorotan dalam perdebatan ini adalah Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Dalam pernyataannya baru-baru ini, Mahfud MD menegaskan bahwa persoalan hak angket merupakan urusan partai politik, bukan ranahnya sebagai seorang menteri.

Baca Juga: Berjuang Keras, Suara Pemilihan Hangus dan Gagal ke Senayan, Caleg Kecewa

Pernyataan tersebut mengundang beragam reaksi dari berbagai pihak. Ada yang mendukung pendapat Mahfud MD, namun tak sedikit pula yang mengkritiknya.

Untuk memahami konteks dan implikasi dari pernyataan tersebut, penting untuk melihat lebih dalam tentang apa sebenarnya hak angket dan posisi Mahfud MD dalam konteks politik Indonesia.

Hak angket adalah wewenang yang dimiliki oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) untuk menyelidiki pelaksanaan program pemerintah, kebijakan, dan tindakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah, termasuk Presiden dan menteri-menteri kabinetnya.

Hak ini diberikan oleh Pasal 79 UUD 1945 dan Pasal 230 ayat (1) Peraturan DPR.

Mahfud MD menyatakan bahwa persoalan hak angket merupakan urusan partai politik.

Pernyataannya tersebut menunjukkan sikap bahwa sebagai seorang menteri, ia memandang dirinya terlepas dari konflik politik yang terjadi antara partai-partai politik di Indonesia.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x