Kontraktor Tagih Utang Proyek ke Pemkab Manggarai, Kadis UKM dan Tenaga Kerja: Buntu Dasar Pembayarannya

- 23 Februari 2024, 10:55 WIB
Ilustrasi  utang Proyek Pembangunan Pasar rakyat di Manggarai
Ilustrasi utang Proyek Pembangunan Pasar rakyat di Manggarai /Nu.or.id/

OKE FLORES.COM - Proyek Pembangunan Pasar rakyat di Manggarai dengan nama paket Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Pasca-bencana Tahun 2019 yang dikerjakan oleh CV Karisma Muliya Abadi pada tahun 2019 menyisahkan utang, hingga tahun 2024 belum ada pelunasan.

Padahal pasar rakyat yang terletak di Rejeng, Desa Ketang, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai ini sudah beroperasi dan salah satu aset yang mendatangkan PAD bagi Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Sayangnya, Direktur CV Karisma Muliya Abadi bernama Marselus Damat harus menanggung rugi karena sebagian haknya belum dibayar dari pemerintah. Padahal ia telah melaksanakan kewajibannya sampai selesai hingga proyek tersebut melakukan PHO.

Baca Juga: Caleg DPR RI Dapil NTT dengan Perolehan Suara Terbanyak, Ini Hasil Real Count KPU

Namun diakui Damat, jika dirinya harus melewati proses pengerjaan yang begitu sulit akibat struktur tanah yang penuh dengan cadas membuat pengerjaan itu harus molor dari kalender kerja yang telah ditentukan.

"Kontraknya mulai Agustus tahun 2019. Dalam kontraknya selesai pada 15 Desember 2019. Tapi dalam perjalanan waktu, saya mengalami hambatan teknis karena galian pondasinya lamban. Seperti cadas disana. Itu memakan waktu lama dan tidak sesuai dengan schedule." kisah Damat.

"Karena tidak selesai maka saya ditambahin waktu beberapa hari untuk selesaikan pekerjaan dan itu disepakati dengan PPK. Dia bilang [PPK.red] apakah Om Marcel bersedia kerja dengan sisa 5% yang belum dibayar. Maka saya jawab siap. Dibuatlah pernyataan dan selesai pada Januari dan PHO pada 10 Februari 2020," jelas Damat.

"Pada posisi 95% pada bulan Desember 2019 sesuai kontrak, dicairkan semua 95%, tapi kan dalam pencairan itu ada istilahnya garansi atau jaminan pemeliharaan. Jadi setiap kali APBN tadi dipotong 5% untuk garansi. Jadi masih tertahan uang saya 5% + fisik 5%. Jadi totalnya 10%. Itu uang belum terbayarkan oleh pemerintah tetapi pekerjaannya selesai." ungkap Damat.

Damat menjelaskan jika proyek yang ia kerjakan itu telah di PHO, baik administrasi maupun Fisik kegiatan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x