Kontraktor Tagih Utang Proyek ke Pemkab Manggarai, Kadis UKM dan Tenaga Kerja: Buntu Dasar Pembayarannya

- 23 Februari 2024, 10:55 WIB
Ilustrasi  utang Proyek Pembangunan Pasar rakyat di Manggarai
Ilustrasi utang Proyek Pembangunan Pasar rakyat di Manggarai /Nu.or.id/

"Karena ini proyek Pusat, sehingga jalan yang kami ambil kemarin adalah minta pemeriksaan khusus oleh Inspektorat dan hasil pemeriksaan inspektorat sama, tidak ada dasar untuk pembayaran, karena bukan utang daerah, sehingga saya punya kesimpulan terakhir  saya tidak bisa mengajukan pembayaran karena kalau saya bayar tanpa dasar maka saya bisa kena, karena ada kerugian negara membayar sesuatu yang tidak ada dasarnya."

Menurut Jenarut, pernah diusulkan di DPA karena ada permintaan waktu itu di Dewan. Karena kalau dimungkinkan untuk dibayar kita bayar. Tetapi setelah berjalannya waktu tidak ditemukan dasar untuk membayar karena persiapan pembayaran lingkungan itu harus punya dasar.

Baca Juga: Breaking News! Sebuah Rumah di NTT Ditimpa Tanah Longsor, Sebagian Dinding Jebol

"Dan itu tidak ditemukan oleh pihak keuangan lalu sampai sekarang tidak bisa dibayar. Karena kontrak itu bukan dengan pemerintah daerah tapi dengan Kementerian, sehingga daerah belum bisa membayar." ungkap Jenarut.

"Muncul di DPA itu karena hasil kesepakatan di dewan Karena proyek itu pada tahun 2019, sementara saya masuk pada tahun 2022 dan saya dulu berasumsi pekerjaan dalam proses KDP."

"Tapi ternyata dia agak beda karena pertama itu dasarnya melanjutkan pekerjaan atau menyelesaikan di tahun berikutnya tapi kami juga tidak punya dasarnya. Kemudian dia kontraknya dengan siapa sehingga kesimpulan terakhirnya saya tidak bisa mengajukan permohonan pembayaran."

Dalil Jenarut, hingga tidak bisa membayarkan utang Damat sesuai surat dari kementerian bahwa di surat yang dikeluarkan oleh Kementerian itu berbunyi "dapat" yang artinya memenuhi syarat dia kontraknya dengan siapa.

"Jadi kesimpulan kami kalau ini tidak dapat dibayar karena tidak memenuhi syarat untuk pembayaran." ungkapnya.

Dikatakan Jenarut, karena yang diminta bayar itu adalah sisa pekerjaan, lalu siapa yang perintahkan dia untuk melanjutkan pekerjaan, yang sisanya kalau dia kontraknya dengan pemerintah pusat.
"Kita mau bagaimana." kata Jenarut.

Baca Juga: Bejat! Pria di Manggarai Timur, NTT, Rudapaksa Putri Kandungnya Berulang Kali, hingga Ancam Bunuh Korban

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah