Kontraktor Tagih Utang Proyek ke Pemkab Manggarai, Kadis UKM dan Tenaga Kerja: Buntu Dasar Pembayarannya

- 23 Februari 2024, 10:55 WIB
Ilustrasi  utang Proyek Pembangunan Pasar rakyat di Manggarai
Ilustrasi utang Proyek Pembangunan Pasar rakyat di Manggarai /Nu.or.id/

"Administrasi telah di PHO dan fisik pun di PHO. PHO administrasi maksudnya adalah semua dokumen mulai dari pembayaran pajak, pajak galian C. Semuanya di PHO dan sudah lengkap." jelas Damat lagi.

Marsel Damat mengakui jika pernah menuntut haknya kepada Ansel Aswal yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja.

"Saya nuntut hak saya ke Pak Ansel Aswal. Karena pekerjaan sudah selesai selanjutnya uang saya bagaimana? Ini APBN. Apa jawaban beliau? Kita tunggu jawaban dari Kementerian karena kita harus surat di Kementerian dulu." kisah Damat.

Baca Juga: Terbaru Hari Ini! Berikut Hasil Hitung Suara Pileg DPR RI Dapil NTT 1, Siapa Pesaing Berat AHP?

"Bersuratlah kementerian dan turunlah berita acara dari sana pemindahan aset ke pemerintah daerah. Diserahkanlah aset ke pemerintah daerah dan itu ada berita acaranya di Dinas." tambah Damat lagi.

"Terakhir Pak Bone bunduk usulkan ke pemerintah daerah yakni kepada bapak Heri Nabit tetapi tidak ada jawaban. Selesai begitu saja. Jadi ada niat dari mereka bahwa pemerintah masih ada utang kepada pihak ketiga yaitu kepada saya dan buktinya mereka usulkan. Dia bilang bahwa anggaran tidak ada dan itu porsi Tahun 2022. Saya kejar terus menuntut hak saya. Karena pekerjaan saya sudah selesai." kata Damat.

Tak kunjung ada solusi terhadap masalah yang membelitnya, Damat pun sempat ketemu dengan Plt. Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja yang kala itu dijabat bernama Kons. Namun lagi-lagi ia belum berhasil mendapatkan hak nya itu, bahkan Kons mengarahkan Damat untuk berurusan dengan orang yang akan menggantikan dia.

"Saya nuntut dan berdebat dengan Kons waktu dia sebagai plt. Dia bilang bahwa Marcell saya ini hanya PLT 3 bulan saja, nanti setelah saya ini ada orangnya dan berurusan dengan dia saja. Setelah dia, maka terpilihlah Diki Jenarut jadi plt. Maka saya bertemu dia untuk diskusi karena prinsipnya saya menagih hak saya." ungkapnya.

Foto Surat dari Kementerian Koperasi dan UMKM
Foto Surat dari Kementerian Koperasi dan UMKM

Lalu, menurut Damat, aset pasar rakyat yang ia kerjakan telah dipakai oleh Pemerintah Daerah sebagai sumber PAD yang berasal dari retribusi, namun sisa haknya sebagai kontraktor pelaksana pembangunan pasar tersebut tak kunjung dibayar sebesar Rp72,457,910.00  dan jasa pengawasan yang juga belum dibayar sebesar Rp23.750.000.00.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah