Kontraktor Tagih Utang Proyek ke Pemkab Manggarai, Kadis UKM dan Tenaga Kerja: Buntu Dasar Pembayarannya

- 23 Februari 2024, 10:55 WIB
Ilustrasi  utang Proyek Pembangunan Pasar rakyat di Manggarai
Ilustrasi utang Proyek Pembangunan Pasar rakyat di Manggarai /Nu.or.id/

"Kewajiban saya berupa retribusi galian C sudah dibayar semua. 24 juta saya bayar retribusi galian C ke daerah ini. Pajaknya juga ada. karena Dinas yang minta waktu itu. Sampai terakhir saya ke DPR. Apa alasan mereka? Meski ada satu surat dari Kementerian. Ada tidak surat itu? Saya kontak kementerian dan dari Kementerian ada penegasannya." ungkap Marsel Damat.

Lagi-lagi menurut Damat, proyek yang bersumber dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia ini telah diaudit oleh BPK, bahkan menurut Damat catatan dari BPK kala itu, ada sisa utang daerah yang harus dibayar.

Baca Juga: 11 Caleg DPR RI Dapil NTT 1 dengan Perolehan Suara Terbanyak, Benny Harman Juaranya Demokrat!

"Dugaan saya ini ada konspirasi. Apa maksud mereka buat saya seperti ini," kata Damat.

Hingga kini, Damat masih bingung harus kemana lagi untuk mendapatkan keadilan atas sisa uang yang belum dibayar itu. Mestinya menurut Damat, sebagai pengguna Aset, Pemda Manggarai harus membayar uang sisa tunggakan yang belum dibayar sesuai surat dari Kementerian dan adanya DPA.

"Dalam perjalanan waktu sampai hari ini, munculah DPA, saya bilang bagaimana uang saya pa Bone sebagai PPK? Dia bilang buat surat, maka keluarlah surat permohonan pencairan dana sisa. Dia bilang bahwa tidak ada alasan untuk tidak bayar karena DPA sudah ada. Selama ini kalau DPA sudah ada maka dibayar. Ini tidak dan harus minta persetujuan Bupati untuk bayar. DPA itu kan ada tanda tangan bupati dan DPR, masa mereka tidak pertanggungjawabkan itu." tutup Damat.

Klarifikasi Dinas UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai

Plt. Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja kabupaten Manggarai, Frederikus Inasio Jenarut menyebut bahwa secara administrasi sudah limpahkan ke Bupati Manggarai.

"Memang kewenangan ini sebenarnya secara administratif saya sudah limpahkan kepada Pak Bupati." jelas Jenarut di ruangan kerjanya, pada Jumaat 23 Februari 2024.

Plt. Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Frederikus Inasio Jenarut
Plt. Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Frederikus Inasio Jenarut

"Kalau penjelasan teknisnya proyek ini TP tahun 2019. Jadi hampir tidak ada hubungan dengan dana APBD. Kemudian karena ada permintaan waktu itu, kami coba mengalokasikan dananya, tapi setelah itu kami buntu dasar pembayaran." tambah Jenarut.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah