Kontraktor Tagih Utang Proyek ke Pemkab Manggarai, Kadis UKM dan Tenaga Kerja: Buntu Dasar Pembayarannya

- 23 Februari 2024, 10:55 WIB
Ilustrasi  utang Proyek Pembangunan Pasar rakyat di Manggarai
Ilustrasi utang Proyek Pembangunan Pasar rakyat di Manggarai /Nu.or.id/

Lagi-lagi Jenarut mengatakan jika dirinya mengalami kesulitan untuk membayar utang milik Damat lantaran tidak memiliki  syarat-syarat pembayaran.

"Saya ini kesulitan untuk membayar karena yang susahnya Itu adalah di syarat-syarat pembayaran oleh daerah. Karena yang diminta ini kan pekerjaan tahun 2020 karena sisa pekerjaan dari tahun 2019 yang tidak diselesaikan. dan pusat hanya membayar sesuai dengan kemajuan pekerjaan." jelasnya.

Menurut Jenarut, secara logikanya pengerjaan twrsebut tidak bisa dilanjutkan kecuali kalau dibuat kontrak baru.
"Itu yang dia kerja saya tidak tahu dengan dasar apa karena melanjutkan pekerjaan yang sudah final." jelasnya.

Jenarut mengakui jika posisi Dinas UMKM kala itu sebagai Pengguna Anggaran, sementara terkait dengan proses awalnya dirinya tidak ingat persis lagi.

"Karena saya pikir proyek itu sudah selesai." jelasnya.

Jenarut mengakui bahwa dirinya sudah pernah bersurat ke bupati Manggarai Heribertus G.L. Nabit terkait kordinasi masalah proyek ini.

Baca Juga: Ayahnya Mantan Petinju Nasional, Anaknya akan Wakili NTT pada Final Puteri Indonesia 2024

"Saya sudah bersurat ke bupati lalu perintahnya nanti langsung koordinasi dengan dia saja. Karena itu tadi tidak memenuhi syarat untuk proses pencairan, karena kontrak dengan orang lain bagaimana kita mau bayar. Karena Ingat saya waktu itu permohonan pengajuan pencairan itu bukan dari saya tapi itu dari dewan, karena dia sudah lapor ke mana-mana lalu saya usaha untuk mengalokasikan." ungkapnya.

Menurut Jenarut jika pembayaran utang tersebut kembali mengusulkan ke Kementerian, maka dirinya harus bersurat dulu ke Pak Bupati Manggarai.

Untuk diketahui, proyek yang menyisahkan masalah utang piutang ini merupakan proyek dari kementerian Koperasi dan UMKM dengan nilai kontrak Rp.852.446.000.00. Sementara Lokasi pekerjaan di Pasar Rakyat Rejeng, Desa Ketang, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai, NTT. Pasar yang dibangun dari APBN itu diproses pemindahtanganan  melalui mekanisme hibah barang milik negara ke Pemkab Manggarai pada Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah