OKE FLORES.COM - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tugas pokok dan fungsi atau biasa disebut Tupoksi dalam menjalankan rodah pemerintahan desa.
Amanat Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri), BPD memiliki tugas dan fungsi yang jelas dalam mengemban amanah dan mewakili kepentingan masyarakat desa.
Selain itu, ada ketentuan terkait gaji dan tunjangan bagi anggota BPD yang menjadi hal penting dalam memastikan kinerja mereka tetap optimal.
Baca Juga: Transparansi Gaji Ketua RT dan RW Tahun 2024: Variasi Nominal di Berbagai Daerah Indonesia
Berikut ini adalah pembahasan mengenai gaji, tunjangan, tugas, dan fungsi BPD terbaru sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Gaji dan Tunjangan BPD Terbaru
Menurut Permendagri No.84 Tahun 2015, tentang Penggajian dan Tunjangan Anggota BPD, gaji dan tunjangan anggota BPD ditetapkan oleh Pemerintah Desa dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa. Besaran gaji dan tunjangan disesuaikan dengan Peraturan Bupati/Walikota setempat.
Oleh karena itu, setiap desa dapat memiliki kebijakan sendiri terkait dengan besaran gaji dan tunjangan untuk anggota BPD.
Gaji dan tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi dan pengakuan atas peran penting BPD dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Pengaturan ini juga diharapkan dapat memberikan motivasi kepada anggota BPD untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
Selanjutnya, mungkin sebagian masyarakat desa yang belum tau apa tugas dari BPD, atau ada BPD yang belum paham terhadap tugas dan fungsinya. Berikut kami rangkum dari berbagai sumber terkait Tupoksi BPD sesuai amanah undang-undang.
Editor: Adrianus T. Jaya