Berkas Perkara Bolak-balik di Polres Matim dan Kejaksaan Manggarai, Pengacara Korban Angkat Bicara

- 27 Februari 2024, 18:23 WIB
Melkhi Judiwan, SH. MH. Pengacara Korban
Melkhi Judiwan, SH. MH. Pengacara Korban /

OKE FLORES.COM - Kasus dugaan penipuan dengan tersangka Agatha Wahyuni Anggun (AWA) yang hingga kini belum ada titik terang mendapat tanggapan serius dari Melkhi Judiwan, SH. MH. selaku pengacara EH.

Pengacara EH yang kerab disapa Melky, kepada media ini, Selasa (27/2) sore menyampaikan bahwa berkas perkara kliennya itu mestinya harus sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai di Ruteng.

"Perkara dengan dugaan tindak pidana penipuan uang milik Ibu Emy, sebagai Korban, hemat saya sebagai Advokat dan Konsultan Hukum di Ruteng, yang juga sebagai Penasehat Hukum dari Korban, adlah benar merupakan sebuah delic, dengan kualifikasi dugaan tindak pidana penipuan." terang Melky.

Baca Juga: Daftar 13 Caleg DPR RI Dapil NTT 1 dan 2 Berpeluang Lolos Versi Real Count KPU

Menurut Melky, uang yang dipinjamkan oleh tersangka sebesar 38 juta itu belum pernah dikembalikan se-senpun kepada Korban.

"Setiap kali ditagih, dia (Tsk-AWA) itu, hanya janji, janji, dan janji saja, dan belum pernah terealisasi, atau blum pernah dibayar sama sekali." terang Melky.

Bahkan ketika didesak oleh Klien kami, kata Melky, tersangka tersebut selalu berkelit dan sering menghindar.

"Nah, sikap sperti inilah yang membuat Pemilik uang merasa kurang hati, dan terpaksa harus melapor ke Polisi. Lalu, berkat kesigapan Penyidik Polres Manggarai Timur di Borong, Terduga Pelaku berhasil ditetapkan sebagai Tersangka," ungkap Melky.

Diakui Melky, tersangka (AWA) sebelumnya memang pernah meminjam uang pada korban, namun tidak ada persoalan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah