Stop Bandel di Jalan! akan Ada Operasi Bulan Maret Ini, yang Melanggar akan Didenda Segini

- 1 Maret 2024, 12:52 WIB
Ilustrasi Operasi Keselamatan
Ilustrasi Operasi Keselamatan /ANTARA/Ahmad Fikri/

Tidak hanya itu, patuhi juga setiap rambu lalu lintas serta arahan petugas di lapangan untuk menghindari pelanggaran dan risiko kecelakaan.

Sebelumnya, Korlantas Polri telah menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sistem ini membidik sejumlah pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya.

Mulai dari pelanggaran ganjil-genap hingga pelanggaran terkait marka jalan dan rambu lalu lintas.

Beberapa pelanggaran lainnya yang menjadi target utama kamera ETLE antara lain adalah pelanggaran batas kecepatan kendaraan, kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile), serta menerobos lampu merah.

Penindakan juga akan dilakukan terhadap pelanggaran seperti melawan arus, tidak menggunakan helm atau sabuk keselamatan, serta penggunaan ponsel saat berkendara.

Baca Juga: Seputar Link Streaming Episode Terbaru Serial Anime Terbaru Sasaki to Pii-chan Yakni Episode 9 dengan Sub Indo

Tidak hanya itu, pengendara yang kedapatan membawa penumpang melebihi kapasitas yang diizinkan, menggunakan pelat nomor palsu, atau bahkan tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor juga akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak hanya berdampak pada keselamatan pengendara itu sendiri, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

Oleh karena itu, penegakan hukum dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas menjadi sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x