Stop Bandel di Jalan! akan Ada Operasi Bulan Maret Ini, yang Melanggar akan Didenda Segini

- 1 Maret 2024, 12:52 WIB
Ilustrasi Operasi Keselamatan
Ilustrasi Operasi Keselamatan /ANTARA/Ahmad Fikri/

OBOR TIMUR.COM - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) bersiap menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai pekan depan, yang akan berlangsung selama 14 hari berturut-turut.

Operasi ini akan dilaksnakan mulai tanggal 4 hingga 17 Maret 2024.

“Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024,” tulis akun @korlantaspolri.ntmc, seperti dikutip Jumat, 1 Maret 2024.

Baca Juga: Inilah Daftar Ponsel yang Tidak Bisa Pakai WhatsApp Mulai 1 Maret 2024, Salah Satunya BlackBerry OS

“Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” lanjutnya.

Operasi Keselamatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas guna menjaga keselamatan bersama di jalan raya.

Penting bagi setiap pengendara untuk memperhatikan beberapa hal yang menjadi fokus utama selama pelaksanaan Operasi Keselamatan ini.

Salah satunya adalah kelengkapan surat-surat berkendara yang harus selalu dibawa saat berkendara.

Baca Juga: Ulasan Vivo V30 Pro: Ponsel Canggih dengan Kamera Zeiss 50MP dan Pengisian Cepat 80W

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x