Stop Bandel di Jalan! akan Ada Operasi Bulan Maret Ini, yang Melanggar akan Didenda Segini

- 1 Maret 2024, 12:52 WIB
Ilustrasi Operasi Keselamatan
Ilustrasi Operasi Keselamatan /ANTARA/Ahmad Fikri/

OBOR TIMUR.COM - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) bersiap menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai pekan depan, yang akan berlangsung selama 14 hari berturut-turut.

Operasi ini akan dilaksnakan mulai tanggal 4 hingga 17 Maret 2024.

“Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024,” tulis akun @korlantaspolri.ntmc, seperti dikutip Jumat, 1 Maret 2024.

Baca Juga: Inilah Daftar Ponsel yang Tidak Bisa Pakai WhatsApp Mulai 1 Maret 2024, Salah Satunya BlackBerry OS

“Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” lanjutnya.

Operasi Keselamatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas guna menjaga keselamatan bersama di jalan raya.

Penting bagi setiap pengendara untuk memperhatikan beberapa hal yang menjadi fokus utama selama pelaksanaan Operasi Keselamatan ini.

Salah satunya adalah kelengkapan surat-surat berkendara yang harus selalu dibawa saat berkendara.

Baca Juga: Ulasan Vivo V30 Pro: Ponsel Canggih dengan Kamera Zeiss 50MP dan Pengisian Cepat 80W

Tidak hanya itu, patuhi juga setiap rambu lalu lintas serta arahan petugas di lapangan untuk menghindari pelanggaran dan risiko kecelakaan.

Sebelumnya, Korlantas Polri telah menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sistem ini membidik sejumlah pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya.

Mulai dari pelanggaran ganjil-genap hingga pelanggaran terkait marka jalan dan rambu lalu lintas.

Beberapa pelanggaran lainnya yang menjadi target utama kamera ETLE antara lain adalah pelanggaran batas kecepatan kendaraan, kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile), serta menerobos lampu merah.

Penindakan juga akan dilakukan terhadap pelanggaran seperti melawan arus, tidak menggunakan helm atau sabuk keselamatan, serta penggunaan ponsel saat berkendara.

Baca Juga: Seputar Link Streaming Episode Terbaru Serial Anime Terbaru Sasaki to Pii-chan Yakni Episode 9 dengan Sub Indo

Tidak hanya itu, pengendara yang kedapatan membawa penumpang melebihi kapasitas yang diizinkan, menggunakan pelat nomor palsu, atau bahkan tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor juga akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak hanya berdampak pada keselamatan pengendara itu sendiri, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

Oleh karena itu, penegakan hukum dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas menjadi sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Demi terwujudnya situasi lalu lintas yang aman dan tertib, Korlantas Polri mengimbau seluruh pengendara untuk mematuhi aturan dan mengikuti arahan petugas dengan baik selama masa berlangsungnya Operasi Keselamatan 2024.***

 

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x