PGRI Soroti Nasib P1-P4, Banyak Penolakan, Terkait Perubahan Penempatan PPPK 2023

- 4 Maret 2024, 10:13 WIB
Ilustrasi guru mengajar.
Ilustrasi guru mengajar. /Kemendikbudristek/

OKE FLORES.COM - Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia mengumumkan penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan sistem yang berbeda dari sebelumnya.

Keputusan ini memicu sorotan tajam dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) terkait nasib guru Pendidikan Guru Pendidikan (P1-P4), dan beberapa penolakan muncul di berbagai daerah.

Perubahan Penempatan PPPK 2023

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam memperbarui sistem penempatan guru PPPK pada tahun 2023.

Baca Juga: WASPADA! Fitur Baru WhatsApp dan Ancaman Penipuan Berkedok Komisi Uang

Pada sistem terdahulu, penempatan cenderung dilakukan berdasarkan kebutuhan di daerah tertentu, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi guru.

Namun, pada tahun 2023, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan penempatan yang lebih terpusat, dengan fokus pada daerah-daerah yang dianggap prioritas untuk pengembangan pendidikan.

Keputusan ini menuai berbagai tanggapan dari berbagai pihak, terutama dari kalangan guru yang merasa perubahan ini dapat mengganggu stabilitas karir mereka.

Penempatan yang lebih terpusat dianggap dapat mengakibatkan ketidakpastian terkait tempat kerja dan lingkungan yang tidak dikenal oleh guru.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x