Inilah Tugas Pokok dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Menurut UU Desa dan Permendagri

- 14 Maret 2024, 10:47 WIB
Logo Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Logo Badan Permusyawaratan Desa (BPD) /Istimewa


OKE FLORES.COM - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang memiliki peran sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Indonesia.

Dalam Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 112 Tahun 2014, tugas pokok dan fungsi BPD diatur secara jelas dan terperinci.

Berikut adalah rincian mengenai tugas pokok dan fungsi BPD terbaru menurut peraturan yang berlaku:

Baca Juga: Wah! Cair Rp 4,2 Juta dari Kartu Prakerja Gelombang 63, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Tugas Pokok Badan Permusyawaratan Desa (BPD):

  1. Melaksanakan Musyawarah Desa:

    BPD bertanggung jawab untuk mengorganisir dan melaksanakan musyawarah desa dalam rangka membahas dan menetapkan kebijakan pembangunan desa serta menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat desa.

  2. Mengawasi dan Membantu Pemerintahan Desa:

    BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa.

    Selain itu, BPD juga memberikan bantuan kepada pemerintah desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

  3. Mewakili Kepentingan Masyarakat Desa:

    BPD berperan sebagai wakil dari masyarakat desa dalam hubungan dengan pihak lain di luar desa, termasuk dalam berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta instansi pemerintah lainnya.

  4. Membuat dan Mengelola Dana Desa: BPD memiliki kewenangan untuk membuat dan mengelola dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Hal ini mencakup penyusunan rencana pembangunan, pengelolaan keuangan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.

Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD):

  1. Legislatif:

    BPD memiliki fungsi legislasi dalam bentuk penetapan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat desa, seperti tata ruang, lingkungan hidup, dan ketertiban umum.

  2. Eksekutif:

    BPD turut serta dalam pelaksanaan program pembangunan desa dengan mengawasi dan membantu pemerintah desa dalam implementasi kebijakan pembangunan.

  3. Pengawasan:

    BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan dan penggunaan dana desa oleh pemerintah desa.

    Pengawasan ini dilakukan melalui mekanisme rapat, evaluasi, dan pembahasan bersama.

  4. Perwakilan:

    BPD menjadi perwakilan masyarakat desa dalam berbagai forum, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

    BPD berperan sebagai suara masyarakat desa dalam menyalurkan aspirasi dan kepentingan mereka.

Dengan tugas pokok dan fungsi yang jelas sesuai dengan peraturan yang berlaku, diharapkan BPD dapat berperan secara efektif dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta menjaga keutuhan dan kesejahteraan desa.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah