Segera Dibuka! Ini Jadwal dan Persyaratan Seleksi CPNS dan PPPK 2024

- 20 Maret 2024, 09:02 WIB
Segera Dibuka! Ini Jadwal dan Persyaratan Seleksi CPNS dan PPPK 2024
Segera Dibuka! Ini Jadwal dan Persyaratan Seleksi CPNS dan PPPK 2024 /Istimewa

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan jadwal dan persyaratan untuk Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Pengumuman ini menjadi momen penting bagi ribuan pencari kerja yang berharap untuk bergabung dengan layanan publik Indonesia.

Dengan langkah ini, mereka yang berminat dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti proses seleksi yang kompetitif.

Baca Juga: LOKER CPNS 2024! Siap-siap 25 Formasi yang Bisa Diikuti oleh Lulusan SMA/SMK, Cek Disini....

Menurut pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 telah ditetapkan.

Proses pendaftaran dan seleksi akan dilakukan secara ketat sesuai dengan tahapan yang telah dijadwalkan.

Para calon pelamar diharapkan untuk memperhatikan jadwal dengan baik agar tidak melewatkan batas waktu yang telah ditetapkan.

Berikut adalah gambaran umum jadwal seleksi tersebut:

1. Pengumuman Resmi:

Pengumuman resmi jadwal dan persyaratan seleksi CPNS dan PPPK akan disampaikan melalui situs web resmi BKN serta media massa lainnya.

Ini merupakan langkah awal yang penting bagi para calon pelamar untuk mendapatkan informasi terkini.

2. Pendaftaran Online:

Setelah pengumuman resmi, pendaftaran akan dibuka melalui portal resmi yang ditetapkan oleh BKN.

Calon pelamar diharuskan untuk mengisi formulir pendaftaran secara online sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

3. Verifikasi Dokumen:

Tahap selanjutnya adalah verifikasi dokumen. Calon pelamar harus mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, dan dokumen pendukung lainnya.

Verifikasi dokumen ini penting untuk memastikan keabsahan informasi yang diberikan oleh pelamar.

Baca Juga: Kemenaker Rilis Besaran THR Lebaran 2024: THR Tidak Boleh Dicicil!

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi:

Setelah verifikasi dokumen selesai, BKN akan mengumumkan hasil seleksi administrasi.

Calon pelamar yang lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, sedangkan yang tidak lolos akan diinformasikan secara transparan.

5. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD):

Tahapan ini melibatkan ujian tertulis atau komputer untuk menguji kemampuan dasar calon pelamar seperti pengetahuan umum, bahasa Indonesia, dan kompetensi lainnya yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

6. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB):

Bagi beberapa jabatan tertentu, seleksi tambahan berupa tes tertulis atau wawancara mungkin diperlukan untuk menguji kemampuan dan pengetahuan khusus dalam bidang tertentu.

7. Pengumuman Akhir dan Penempatan:

Setelah semua tahapan seleksi selesai, BKN akan mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS dan PPPK.

Calon pelamar yang dinyatakan lolos akan ditetapkan penempatannya sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja di BUMN Perum Jasa Tirta I untuk Lulusan D3

Selain memperhatikan jadwal seleksi, calon pelamar juga harus memenuhi persyaratan umum yang telah ditetapkan.

Beberapa persyaratan umum untuk menjadi CPNS atau PPPK antara lain:

1. Warga Negara Indonesia:

Calon pelamar harus merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan.

2. Usia:

Batasan usia untuk mendaftar sebagai CPNS atau PPPK biasanya antara 18 hingga 35 tahun, namun terkadang ada pengecualian untuk beberapa jabatan tertentu.

3. Pendidikan:

Calon pelamar harus memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan pendidikan yang ditetapkan untuk jabatan yang dilamar.

Transkrip nilai dan dokumen pendukung lainnya juga mungkin diperlukan.

4. Kesehatan:

Kondisi kesehatan yang memadai juga menjadi syarat untuk menjadi CPNS atau PPPK.

Calon pelamar biasanya harus menjalani pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan.

5. Tidak Terlibat Dalam Kasus Hukum:

Calon pelamar tidak boleh terlibat dalam kasus hukum yang masih berlangsung atau memiliki catatan kriminal yang dapat mengganggu integritas sebagai pegawai negeri.

Penting bagi calon pelamar untuk memeriksa persyaratan yang berlaku sesuai dengan instansi dan jabatan yang dilamar, karena persyaratan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

Pengumuman jadwal dan persyaratan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 merupakan kabar baik bagi para pencari kerja yang bercita-cita untuk berkarier dalam layanan publik Indonesia.

Dengan memperhatikan jadwal dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, calon pelamar dapat meningkatkan peluang mereka untuk berhasil dalam seleksi tersebut.

Proses seleksi CPNS dan PPPK memang kompetitif, namun dengan persiapan yang matang dan dedikasi yang kuat, kesempatan untuk meraih karier sebagai pegawai negeri tidak akan sia-sia.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah