OKE FLORES.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja dan buruh, terutama dalam konteks perayaan hari raya keagamaan.
Tahun demi tahun, perayaan hari raya keagamaan menjadi momen penting bagi masyarakat untuk merayakan dan merasakan kebersamaan, serta memperkuat nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Info Lowongan Kerja di BUMN Perum Jasa Tirta I untuk Lulusan D3
Salah satu aspek yang tidak terpisahkan dari perayaan ini adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), yang merupakan hak yang diamanatkan oleh undang-undang kepada pekerja dan buruh di Indonesia.
Dalam Surat Edaran tersebut, Menaker Ida Fauziyah menekankan beberapa poin penting terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan.
Pertama, pemberian THR harus dilakukan dengan penuh keadilan dan tidak diskriminatif.
Artinya, semua pekerja dan buruh, tanpa terkecuali, berhak untuk menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam surat edarannya, Ida Fauziyah menekankan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak dicicil, dengan tenggat waktu paling lama tujuh hari sebelum Lebaran tahun ini.