OKE FLORES.COM - Setiap tahun, wajib pajak di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) mereka kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Untuk memudahkan proses tersebut, DJP telah menyediakan platform daring yang dikenal sebagai DJP Online.
Melalui platform ini, wajib pajak dapat dengan mudah melaporkan SPT Pajak mereka secara online.
Baca Juga: Tuntutan Demonstrasi di Depan KPU: Suara Rakyat yang Berkobar
Artikel ini akan menjelaskan tentang link lapor SPT Pajak di DJP Online beserta syarat dan cara melakukannya sebelum batas waktu yang ditentukan.
Terpopuler
7