LOGIN www.bkn.go.id, Langkah Penting Mengetahui Status Pendataan Non-ASN

- 24 Maret 2024, 07:00 WIB
Foto: Langkah Penting Mengetahui Status Pendataan Non-ASN
Foto: Langkah Penting Mengetahui Status Pendataan Non-ASN /Humas Pemkab Banyumas /Portal Purwokerto

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam sistem administrasi kepegawaian.

Salah satu langkah penting yang diambil adalah dengan melakukan pendataan terhadap semua pegawai yang bekerja di lembaga pemerintahan, baik mereka yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun mereka yang bukan ASN (Non-ASN).

Bagi Anda yang merupakan bagian dari tenaga kerja Non-ASN di instansi pemerintah, mengetahui status pendataan Anda sangat penting.

Baca Juga: Pencairan Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2024: Peningkatan Dukungan untuk Tenaga Pendidik

Ini akan memastikan bahwa semua informasi terkait dengan kepegawaian Anda tercatat dengan benar dalam sistem administrasi yang berlaku.

Salah satu cara untuk memeriksa status pendataan Anda adalah melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut ini adalah cara mudah untuk melakukannya:

1. Kunjungi Situs Resmi BKN

Langkah pertama adalah membuka browser web Anda dan pergi ke situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di www.bkn.go.id. Pastikan Anda mengakses situs yang benar dan terpercaya untuk mendapatkan informasi yang akurat dan resmi.

2. Pilih Menu "Pendataan Non-ASN"

Setelah situs BKN terbuka, cari menu atau opsi yang berkaitan dengan pendataan Non-ASN. Biasanya, ini dapat ditemukan di bagian menu utama atau menu dropdown yang menyediakan layanan terkait kepegawaian.

3. Masukkan Informasi yang Diminta

Setelah Anda menemukan opsi untuk pendataan Non-ASN, Anda mungkin akan diminta untuk memasukkan informasi tertentu seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau informasi identifikasi lainnya. Pastikan Anda memiliki informasi yang diperlukan sebelum melanjutkan.

4. Klik Tombol "Cari" atau "Cek Status"

Setelah Anda memasukkan informasi yang diminta, klik tombol yang sesuai untuk memulai pencarian atau pemeriksaan status pendataan Anda.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x