TPG pertama kali diperkenalkan pada tahun 2005 sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.
Program ini memberikan tunjangan kepada guru yang telah memenuhi kriteria tertentu, termasuk kualifikasi pendidikan dan pengabdian dalam mengajar.
Sejak itu, TPG telah menjadi salah satu insentif utama bagi para guru di seluruh negeri, mendorong mereka untuk berdedikasi dalam memberikan pendidikan berkualitas.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 19 Tahun 2019 dan juknis terbaru, inilah rincian besaran tunjangan sertifikasi guru untuk 4 kategori guru:
1. Tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS):
Guru yang masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan terima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok, tergantung golongannya.
2. Tunjangan non PNS:
Untuk guru non PNS, dari lembaga negeri atau swasta, tunjangan yang diterima yakni Rp 1,5 juta per triwulan. Hal tersebut sudah tercantum di Permendikbud Ristek No. 18 Tahun 2024/2025.
3. Tunjangan non PNS Inpassing: Guru non PNS untuk kategori inpassing akan terima tunjangan sesuai 1 kali gaji pokok PNS.
4. Tunjangan TPG untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Bagi guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan terima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sertifikasi guru Triwulan I 2024 sebesar 1 kali gaji pokok.
Editor: Adrianus T. Jaya