KABAR BAIK! Pada April 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Akan Menetapkan Tunjangan Tambahan Ini untuk PNS

- 23 Maret 2024, 13:59 WIB
THR PNS 2024 kapan cair?
THR PNS 2024 kapan cair? /

OKE FLORES.COM - Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani mengumumkan bahwa mulai April 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima tunjangan tambahan.

Seperti yang diketahui, PNS adalah salah satu abdi negara yang menerima gaji pokok dan beberapa tunjangan lainnya.

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah, PNS menerima berbagai tunjangan.

Baca Juga: BUMN Telah Mengumumkan Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Dibuka Mulai Hari Ini Sabtu, 23 Maret 2024

Dalam hal ini, tunjangan yang akan diterima PNS terdiri dari:

- Tunjangan Suami/Isteri

- Tunjangan Kinerja

- Tunjangan Anak

- Tunjangan Makan

- Tunjangan Jabatan/Umum

- Tunjangan Pangan

Jika dihitung, maka terdapat 7 tunjangan yang siap diberikan kepada PNS maupun Pegawai ASN lainnya.

Namun, Sri Mulyani menyatakan bahwa PNS menerima dua tunjangan tambahan, yang dapat diakses melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa dua tunjangan akan diberikan kepada PNS pada tahun 2024.
Apa dua keuntungan tersebut? Agar tidak salah, simak pembahasan hingga selesai.

Menurut PMK No. 49 Tahun 2024, ada dua tunangan yang diberikan kepada PNS: Uang Lembur dan Uang Makan Lembur.

Jika Anda tertarik, lihat jumlah tunjangan makan lembur dan uang lembur PNS mulai dari golongan I hingga IV di rincian berikut.

1. Nominal Uang Lembur PNS

- Golongan I sebesar Rp18.00/jam

- Golongan II sebesar Rp24.000/jam

- Golongan III sebesar Rp30.000/jam

- Golongan IV sebesar Rp36.000/jam

2. Nominal Uang Makan Lembur PNS

- Golongan I dan II sebesar Rp35.000/perhari

- Golongan III sebesar Rp37.000/hari

- Golongan IV sebesar Rp41.000/hari

Hanya PNS yang melakukan kerja lembur selama minimal dua jam dapat menerima dua tunjangan di atas.

Sesuai dengan PMK No 49 Tahun 2023, Sri Mulyani akan memberikan tunjangan tambahan mulai April 2024.

Ini adalah akhir dari diskusi tentang tunjangan tambahan yang ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani untuk PNS pada tahun 2024.**

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x