Alhamdulilah! Batas Akhir Pembayaran THR Jelang Idulfitri 4 April 2024

- 4 April 2024, 21:55 WIB
Karyawan PT Djarum, salah satu perusahaan rokok terkemuka di Indonesia, menerima tunjangan hari raya (THR)
Karyawan PT Djarum, salah satu perusahaan rokok terkemuka di Indonesia, menerima tunjangan hari raya (THR) /

OKE FLORES.COM - Sebagai momen yang dinantikan oleh jutaan pekerja di Indonesia, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang bagi para pekerja yang berhak menerimanya.

THR menjadi simbol keadilan bagi pekerja yang telah bekerja keras sepanjang tahun, dan secara tradisional diterima menjelang perayaan Idulfitri.

Namun, meskipun diatur dengan jelas oleh hukum, masih terdapat banyak perusahaan yang terlambat dalam membayarkan THR kepada karyawan mereka.

Baca Juga: Bagaimana dengan Kemenag? jika Kemendikbudristek Buka Formasi CPNS dan PPPK 2024 Sebanyak 40.541

Menjelang Idulfitri tahun ini, perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia diingatkan untuk mematuhi ketentuan hukum terkait pembayaran THR.

Batas akhir pembayaran THR telah ditetapkan pada tanggal 4 April 2024, dan ketentuan ini bukanlah semata-mata formalitas belaka. Bagi perusahaan yang melanggar batas waktu tersebut, ada konsekuensi serius yang dapat mereka hadapi.

Salah satu sanksi yang mungkin dihadapi oleh perusahaan yang terlambat membayar THR adalah denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Denda ini dapat dikenakan sebesar 5% dari total THR yang belum dibayarkan, dan denda tersebut akan bertambah seiring dengan berjalannya waktu jika pembayaran THR masih belum dilakukan.

Selain itu, perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR juga dapat dihukum dengan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha.

Tidak hanya itu, melanggar ketentuan pembayaran THR juga berpotensi merusak hubungan antara perusahaan dan karyawannya.

Pembayaran THR yang terlambat atau bahkan tidak dilakukan sama sekali dapat menimbulkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan di antara karyawan, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi produktivitas dan kinerja perusahaan secara keseluruhan.

Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, baik perusahaan maupun karyawan, untuk memahami pentingnya mematuhi ketentuan hukum terkait pembayaran THR.

Perusahaan harus memastikan bahwa mereka memiliki cukup dana dan sumber daya untuk membayar THR kepada karyawan tepat waktu, sementara karyawan juga berhak untuk menuntut hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai negara yang menganut prinsip keadilan sosial, Indonesia menempatkan perlindungan terhadap hak-hak pekerja sebagai prioritas utama.

Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan kewajiban mereka untuk membayar THR kepada karyawan mereka.

Dengan mematuhi batas akhir pembayaran THR pada tanggal 4 April 2024, perusahaan dapat menghormati hak-hak pekerja mereka dan mendorong terciptanya hubungan kerja yang sehat dan harmonis di lingkungan kerja.***

 
 
 
 

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah