OKE FLORES.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini merilis ringkasan data tenaga non-ASN yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Pengangkatan ini bertujuan untuk memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan kualitas tenaga kerja di berbagai sektor.
Rekapitulasi Data Tenaga Non-ASN
Dalam rilis resmi yang disampaikan oleh BKN, data tenaga non-ASN yang memenuhi syarat untuk pengangkatan PPPK meliputi berbagai kategori pekerjaan.
Baca Juga: PKH Cair Hari Ini, 3 Bansos Serentak Cair dengan Total Rp 600.000
Tenaga non-ASN ini mencakup guru, tenaga kesehatan, serta tenaga administrasi di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
BKN telah melakukan verifikasi data secara menyeluruh untuk memastikan akurasi dan validitas informasi.
Dalam proses ini, BKN bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan bahwa pengangkatan PPPK dilakukan secara adil dan transparan.
Kriteria Pengangkatan PPPK