OKE FLORES.COM - Pada tanggal 13 Mei 2024, pemerintah pusat telah menyelesaikan transfer dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke kas daerah.
Transfer ini merupakan langkah signifikan dalam mendukung kesejahteraan para guru di seluruh Indonesia.
Dengan transfer dana yang tepat waktu ini, diharapkan para guru dapat menerima hak mereka tanpa penundaan, sehingga mereka dapat lebih fokus dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Baca Juga: WASPADA! Meski Baik untuk Kesehatan, 5 Orang dengan Kondisi Ini Tidak Disarankan Minum Air Jahe
Tunjangan Profesi Guru adalah bentuk penghargaan dari pemerintah untuk guru yang telah memenuhi kualifikasi dan sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, yang diharapkan akan berdampak positif pada kinerja dan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas mengajar.
Pemda yang Sudah Terima Transfer Dana
Berikut adalah beberapa pemerintah daerah (Pemda) yang sudah mengonfirmasi penerimaan dana TPG dari pemerintah pusat:
-
Provinsi Jawa Barat