Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang dikeluarkan Presiden Jokowi, gaji ke-13 untuk pensiunan PNS terdiri dari sejumlah komponen.
Pensiun pokok adalah yang pertama, kemudian tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Dengan kata lain, pensiunan PNS akan menerima gaji ke-13 sebagai tambahan ke pensiun pokok mereka.
Baca Juga: Kesempatan Karier: Lowongan Kerja Rekrutmen BUMN PT K Berikut Persyaratan Rekrutmennya!
Pensiunan PNS biasanya harus melakukan otentikasi sebelum menerima pensiun pokok.
Agar pencairan gaji sesuai dengan informasi penerima, autentikasi ini diperlukan.
Namun, masalah otentikasi gaji ke-13 dijelaskan oleh Taspen.
Taspen menyatakan dengan jelas bahwa tidak perlu melakukan otentikasi untuk mendapatkan gaji ke-13.
Oleh karena itu, para pensiunan PNS yang ingin menerima gaji ke-13 tidak perlu melakukan otentikasi.
Sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, pembayaran akan dimasukkan secara otomatis ke rekening para pensiunan.