OKE FLORES.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengumumkan perubahan aturan terkait masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perubahan ini disambut baik oleh banyak pihak karena dianggap memberikan kepastian lebih dalam karir bagi pegawai yang bertugas berdasarkan perjanjian kerja tersebut.
Sebelumnya, masa kerja bagi PPPK umumnya berlangsung selama 5 tahun dengan kemungkinan perpanjangan 1 tahun berdasarkan penilaian kinerja.
Namun, dengan perubahan baru ini, aturan tersebut telah diubah, menjadikan masa kerja PPPK lebih dapat diandalkan.
Baca Juga: Ini 4 Daftar Kepala Daerah Terkaya di Lampung, Ada yang Mencapai Puluhan Miliar
Namun, dengan perubahan baru ini, aturan tersebut telah diubah, menjadikan masa kerja PPPK lebih dapat diandalkan.
Menurut pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi pegawai PPPK.
Dengan demikian, masa kerja PPPK tidak lagi bergantung pada penilaian setiap tahun atau perpanjangan tahunan, melainkan diatur berdasarkan kebutuhan dan kebijakan yang lebih terstruktur.
Perubahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai PPPK, sekaligus memberikan stabilitas karir yang lebih baik.