Desas-desus: Seragam Korpri Hanya untuk PNS, SE Kemendagri Sentil Keberadaan PPPK

- 27 Mei 2024, 14:42 WIB
Foto Pengurus Korpri Kabupaten Serang Periode 2018-2023 saat berfoto bersama usai Muskab, Selasa 21 Mei 2024.
Foto Pengurus Korpri Kabupaten Serang Periode 2018-2023 saat berfoto bersama usai Muskab, Selasa 21 Mei 2024. /Dok. Korpri Kabupaten Serang

 

OKE FLORES.COM - Rumor mengenai pelarangan penggunaan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia alias seragam korpri oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kian menjamur di kalangan masyarakat Indonesia.

Padahal, PPPK merupakan salah merupakan bagian dari ASN.
Untuk diketahui, seragam Korpri tidak dikenakan di sembarang waktu lho.

Penjelasan mengenai jadwal mengenakan baju Korpri diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negeri dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Bupati M Sanusi, yang Memimpin Wilayah Termiskin di Jawa Timur, Memiliki Harta Kekayaan yang Mengejutkan 

Disebutkan bahwa baju Korpri dikenakan oleh ASN pada tanggal 17 setiap bulannya.

Selain itu, seragam Korpri juga dikenakan pada upacara Hari Ulang Tahun Korpri dan upacara hari nasional lainnya.

Selain itu, pada pertemuan atau rapat yang diselenggarakan Korpri, seragam ini turut dikenakan.

Lantas, apakah penggunaan seragam Kopri bagi PPPK tidak diperbolehkan? Berikut penjelasan selengkapnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah