Revisi UU Penyiaran Dinilai Ancam Kebebasan Pers dan Berekspresi, Massa Lakukan Unjuk Rasa di Gedung DPR RI

- 28 Mei 2024, 10:53 WIB
massa melakukan unjuk rasa menolak revisi UU tentang penyiaran
massa melakukan unjuk rasa menolak revisi UU tentang penyiaran /Ajie/

Baca Juga: Profil dan Harta Kekayaan Windu Suko Basuki, Calon Bupati Kendal 2024

Dalam demo ini, massa telah menyatakan menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran.

Pasal tersebut dinilai berpotensi menyensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis

"Dalam demo pada hari ini, massa telah menyatakan menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran, karena kan, ada pasal yang berpotensi digunakan untuk menyensor dan menghalangi penyampaian informasi yang secara objektif dan kritis. Yang Kedua, kami juga menolak ada pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Hal Ini dapat membatasi ruang gerak media dan mengurangi keberagaman dalam penyampaian informasi kepada publik," ujar Herik.

Herik juga mengungkapkan penolakan massa terhadap pasal yang mengatur tentang sanksi berat pelanggaran administratif.

Menurutnya, sanksi tersebut dapat membungkam jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik dan tentu mengancam kebebasan pers.

Baca Juga: Kemendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem Makarim: Presiden Setuju dengan Pembatalan UKT

"Kami juga menuntut kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk segera revisi menyeluruh terhadap adanya pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pers, organisasi pers, dan masyarakat sipil,"

"Massa juga mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers. Massa akan menyerukan kepada seluruh elemen seperti jurnalis, akademisi, aktivis, dan masyarakat luas untuk tetap waspada dan aktif dalam memperjuangkan kebebasan pers,"tambahnya.

Dengan demikian, jelas Herik, ada beberapa tuntutan yang disampaikan massa.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah